SUMBARKITA.ID — Polda Jawa Timur akhirnya mengambil langkah tegas dengan memecat secara tidak terhormat Bripda Randy Bagus (21). Randy merupakan kekasih dari NW, mahasiswi yang bunuh diri di makam ayah di Mojokerto, Jawa Timur.
“Ancaman kode etik maksimalnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli, Senin (6/12/2021).
Gatot menyebut, Bripda Randy sudah ditahan di Polda Jawa Timur. Saat ini ia masih diperiksa Propam Polri.
“Sekarang dalam proses penanganan Propam Polda dan ditahan,” ujar Gatot.
Sebelumnya, pemecatan Bripda Randy juga diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Dedi, dikutip Antara, Minggu.
Dalam kasus tersebut, Bripda Randy Bagus (21) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dan memaksa NW untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Bripda Randy dijerat pidana KUHP atas dugaan terkait aborsi. (*)