PASBAR, SUMBARKITA – Dua tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar) mengembalikan uang hasil suap dan gratfikasi senilai Rp370 juta.
Pengembalian uang itu dilakukan tersangka AS senilai Rp350 juta dan tersangka YE senilai Rp20 juta.
Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar telah menerima pengembalian uang dari tersangka koruspi pembangunan RSUD senilai Rp4,2 Miliar.
Sebab, sebelumnya Kejari Pasbar juga telah menerima pengembalian dari tersangka inisial HM sebesar Rp3,8 Miliar dan dari tersangka LA senilai Rp100 juta.
“Dengan demikian maka sampai saat ini uang suap dan gratifikasi yang telah diterima mencapai Rp4.270.000.000,” kata Kepala Kejari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana, Jumat, (16/9/2022).
Ginanjar menjelaskan proyek pembangunan RSUD itu memakan biaya Rp134.859.961.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020.
Pada kasus yang diduga merugikan keuangan negera hingga Rp20 Miliar lebih itu telah ditetapkan 11 tersangka yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen, pihak kontraktor pelaksana pembangunan, dan juga pihak ketiga. (*)
Berita Terkait: Kerugian Rp20 M, Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasbar Baru Kembalikan Rp3,8 M
Editor: RF Asril