SUMBARKITA.ID — Tiga pemuda masing-masing EP (25), RF (18 dan FD (17) ditangkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi di Nagari Taluak IV Suku Kabupaten Agam, Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan ,ketiganya ditangkap usai menggelar pesta narkoba di rumah kontrakan tersangka EP.
Aleyxi menuturkan, penangkapan berawal informasi dari warga terkait pesta barang haram tersebut yang dilakukan para tersangka.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut.
“Ditemukan barang bukti berupa 7 paket sabu dan 1 paket ganja. Sabu terbungkus plastik klip dan ganja tersimpan dalam kaleng rokok,” ungkap Aleyxy.
Ia menambahkan, selain barang bukti tersebut petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 pack kertas papir dan 1 buah kaca pirek.
Kekinian, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bu/sk)