SUMBARKITA.ID — Tiga pria masing-masing N (50), E (40) dan NM (47) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya di Sungai Koto Balai Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru, Kamis (8/7/2021).
Ketiga warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tersebut diduga melakukan penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan, saat penangkapan itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 botol kecil berisikan air raksa (mercuri), 1 mesin dompeng merk Yanly warna biru ukuran 30 PK, sebuah leher angsa.
“Selain itu juga disita mesin NS 100 warna merah, sebuah paralon dan slang spiral, tiga lembar karpet dan sebuah engkol mesin diesel, dan satu alat dulang emas,” sebut Aidil, Jumat (9/7/2021).
Diketahui, penangkapan pelaku penambangan emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto bersama anggota.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku diamankan di Mapolres Dharmasraya. (rel/sk)