SUMBARKITA.ID – Tiga pria diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi. Mereka masing-masing RPK (24) KS (23) dan YA (34) diamankan di sebuah rumah di jalan Soekarno Hatta Kota Bukittinggi, Kamis (10/06/2021).
Menurut Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
“Atas informasi itu tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Sekira pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan 3 orang laki-laki dengan barang bukti sekitar 30 butir Pil Ekstasi warna kuning yang terbungkus plastik bening,” ungkap Aleyxi sebagaimana dirilis di situs Polri Tribratanews, Jumat (11/6/2021)
Aleyxi menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara pil ekstasi tersebut didapatkan RPK dari kenalannya di Kota Pekan Baru. RPK dan kenalannya diketahui mempunyai hobi sama, balapan.
“Pil Ekstasi tersebut dijemput RPK sebanyak 50 Butir ke Kota Pekan Baru bersama KS. Selanjutnya pil tersebut dijual kepada YA sebanyak 5 butir dengan harga 1 butirnya Rp 200 ribu,” ujar Aleyxi.
Ditambahkannya, pil ekstasi yang dibeli dari RPK tidak hanya untuk keperluan sendiri namun kembali diedarkan di Kota Bukittinggi. (*/sk)