SUMBARKITA.ID — Polri dan TNI akan melakukan penyekatan bagi pemudik yang akan memasuki wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Bagi tidak memenuhi syarat dan memiliki keperluan mendesak, pengendara akan diputar balik.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pengendara yang boleh masuk hanya yang berkaitan dengan kedinasan. Begitupun jika ada keperluan yang mendesak dan penting.
“Salah satunya urgent untuk dibawa ke rumah sakit dan izin pimpinan instansi. Jadi seluruh pintu masuk diawasi,” kata Satake Bayu, Selasa (20/4/2021).
Ia menegaskan para personel akan ditugaskan untuk melakukan penyekatan kendaraan yang keluar masuk Sumbar.
Petugas tidak akan mengizinkan pengendara yang bandel dan mencoba melanggar larangan mudik.
“Kalau tidak memenuhi syarat dan surat akan diputar balik,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar, Era Oktaviady, beberapa waktu lalu. Pihaknya merencanakan penyekatan pada kawasan perbatasan antara Sumbar-Riau, Sumbar-Sumatra Utara, dan Sumbar-Jambi.
Dimana semua angkutan penumpang umum pada 6-17 Mei sama sekali tidak boleh masuk Sumbar, termasuk angkutan perseorangan dan kendaraan roda dua.
“Tidak ada pengecualian pada tanggal tersebut, terutama untuk Sumbar-Riau dan Sumbar-Jambi,” katanya, Senin (12/4/2021)
Meski demikian, ada yang dikecualikan seperti angkutan barang. Kemudian, ibu hamil sedang dalam keadaan emergency mau melahirkan.
“Kalau ibu hamil yang akan melahirkan boleh didampingi oleh dua orang. Kalau ibu hamil melakukan pemeriksaan ke rumah sakit didampingi satu pendamping,” sebutnya.
“Sementara di luar itu, pada 6-17 Mei, semuanya harus putar balik,” lanjutnya. (af/sk)