SUMBARKITA.ID — Wali Kota Pariaman, Genius Umar, menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait seragam sekolah. Kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengaku sudah mengingatkan Genius Umar secara lisan.
“Secara lisan, kita sudah ingatkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, ketika dihubungi, Selasa (16/2/2021).
Akmal menegaskan setiap kepala daerah harus melaksanakan peraturan perundang-undangan. Seperti apa yang telah terucap dalam sumpah jabatan.
“Tugas kepala daerah itu adalah melaksanakan peraturan perundang-undangan. Coba tengok kembali sumpah jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait ada atau tidaknya sanksi terhadap Wali Kota Pariaman itu. Pihaknya saat ini memprioritaskan edukasi dan komunikasi.
“Jangan main sanksi saja, edukasi dan komunikasi harus dikedepankan,” ujarnya dilansir detikcom.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Pariaman Genius Umar menyatakan sikapnya terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal pelarangan seragam sekolah beratribut agama.
Genius mengatakan tidak akan memberlakukan SKB 3 Menteri di Kota Pariaman.
“Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan,” ungkap Genius Umar, Sabtu (13/2/2021).
Menurutnya, SKB 3 Menteri tersebut tidak dapat diterapkan di semua sekolah termasuk beberapa kota dan kabupaten di Sumbar, karena tidak semua daerah masyarakatnya bersifat heterogen.
“Masyarakat Pariaman ini homogen, berbeda dengan Padang misalnya yang heterogen,” terang Genius.
Diketahui sebelumnya SKB 3 menteri diterbitkan setelah adanya polemik jilbab di SMKN 2 Padang. Salah satu poin dalam SKB tersebut, melarang Pemda atau sekolah mengkhususkan seragam dan atribut dengan keagamaan tertentu.
“Kasus seperti itu tidak pernah ada di Pariaman, jadi biarkanlah berjalan seperti biasa” katanya.
Karena itu, genius menegaskan dirinya siap mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat jika SKB tersebut tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari semenjak aturan itu dikeluarkan. (ag/sk)