SUMBARKITA.ID — Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai tindakan aparat kepolisian di kasus penembakan laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab adalah tindakan melampaui batas dan brutal. TP3 mengutuk keras aksi penembakan yang dilakukan kepolisian.
“TP3 menilai apapun alasannya, tindakan aparat kepolisian tersebut sudah melampaui batas, dan di luar kewenangan, di luar menggunakan cara-cara kekerasan, di luar prosedur hukum dan keadilan, atau extra judicial killing, tindakan brutal aparat polisi ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azaz praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan, sehingga bertentangan dengan Pancasila UUD 1945 dan peraturan yang berlaku,” kata Anggota TP3, Marwan Batubara saat konferensi pers di Hotel Century, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Marwan mengutuk keras tindakan polisi ini. Marwan meminta pelaku penembakan diproses hukum.
“Karena itu TP3 mengutuk, dan mengecam keras para pelaku pembunuhan, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait. TP3 menuntut pelakunya diproses hukum secara adil dan transparan,” kata Marwan.
Tidak hanya itu, TP3 meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab atas tindakan ini. “Sebagai pemimpin pemerintahan, TP3 meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, TP3 juga meminta negara menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga laskar FPI yang tewas. Sebab, menurut Marwan, penyerangan laskar FPI ini adalah tindakan tidak manusiawi yang dilakukan dengan sengaja.
“TP3 menilai penyerangan sistematis pada warga sipil 6 laskar FPI merupakan tindakan tidak manusiawi yang dengan sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka berat pada tubuh, atau untuk kesehatan mental dan fisik, sampai saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia belum pernah memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan 6 laskar FPI, dan tidak menyampaikan permintaan maaf atau belasungkawa kepada keluarga mereka. Bagi kami ini adalah pengingkaran terhadap hak-hak korban dan keluarganya yang semestinya dijamin oleh negara,” paparnya dilansir detikcom.
Tokoh-tokoh yang membentuk TP3 adalah:
- Muhammad Amien Rais
- Abdullah Hehamahua
- Busyro Muqoddas
- Muhyiddin Junaidi
- Marwan Batubara
- Firdaus Syam
- Abdul Chair Ramadhan
- Abdul Muchsin Alatas
- Neno Warisman
- Edi Mulyadi
- Rizal Fadillah
- HM Mursalin
- Bukhori Muslim
- Samsul Badah
- Taufik Hidayat
- HM Gamari Sutrisno
- Candra Kurnia
- Adi Prayitno
Seperti diketahui, terkait tewasnya 6 laskar FPI ini juga diinvestigasi oleh Komnas HAM. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar pengusutan peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan. Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, 6 laskar FPI tersebut tewas dalam dua peristiwa berbeda. Tewasnya 4 laskar disebut sebagai extra judicial killing. (sk/detik)