SUMBARKITA.ID – Seorang pria warga Dharmasraya berinisial R (32) nekat menuduh seorang anak bawah umur berinisial B berbuat mesum. Tak hanya itu, ia kemudian juga memeras korbannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Sport Center Dharmasraya pada Rabu (1/10/2021).
“Awalnya korban sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku R datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum,” ungkap Dwi Angga, Kamis (30/12/2021).
Ia melanjutkan, usai menuduh korban berbuat mesum, pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp 1,2 juta rupiah. Pelaku lalu mengancam korban jika tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.
“Mendengar ancaman itu, korban ketakutan dan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik korban sebagai jaminan. Korban lalu disuruh pergi dan handphone milik korban dijual oleh pelaku,” terangnya.
Beberapa hari kemudian, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Dharmasraya. Laporan ini lalu ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Dharmasraya dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.
“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Lintas Sumatera di depan Rumah Makan Ombilin Kabupaten Dharmasraya pada hari Selasa (28/12/2021),” ungkap Dwi Angga.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat, satu kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan satu lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.
“Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (bu/sk)