SUMBARKITA – Seorang tukang ojek terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Padang Panjang karena ngojek sambil jualan togel online, Senin (15/8/2022) malam.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kadat Reskrim IPTU Istiqlal, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan tersangka berinisial WB merupakan warga Balai-balai yang berprofesi harian sebagai tukang ojek.
“Tersangka nekat mencari sampingan dengan jualan judi togel di situs online, pelaku WB di ringkus oleh personil Satreskrim Polres Padang Panjang saat berada di pangkalan ojek Pasar Padang Panjang,” terangnya Selasa (16/8/2022).
Baca Juga : Duh, Seorang Ibu Rumah Tangga Diciduk Polres Limapuluh kota
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku sudah menjadi target anggotanya.
“Setelah menerima informasi beberapa waktu lalu dari beberapa orang masyarakat, kita terlebih dulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut,” sambungnya.
Saat terbukti jelas, pihaknya menemukan WB yang diduga menyelenggarakan perjudian togel online dengan menjual pasangan nomor tebakan yang berhadiah sejumlah uang.
Setelah berhasil diringkus dan dilakukan pemeriksaan, dari saku celana pelaku pelaku, polisi menemukan sebuah handphone.
“Saat kita lakukan pemriksaan di dalam Hp tersebut, terdapat akun situs judi online milik WB beserta data transaksi judi WB pada malam itu,” terangnya.
Baca Juga : Baru Keluar Penjara, Seorang Pria di Bungus Diringkus Lagi Gara-gara Togel
Kemudian dari pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai sebesar Rp546 ribu.
Menurut keterangan dari pelaku, bisnis sampingan ini sudah ia jalankan selama enam bulan belakangan.
“Kini pelaku WB beserta barang bukti telah di amankan di mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolres juga mengimbau seluruh warga agar turut serta membantu untuk memberantas segala jenis penyakit masyarakat termasuk judi online.
“Kami akan melindungi identitas masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut,” tutup Donny. (*)
Editor : Putra Erditama