SUMBARKITA.ID — Jajaran Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial RP (37) di kawasan Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Jumat, (24/6/22) malam. Warga Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung itu diringkus lantaran diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dan menyebut pelaku dicurigari sering mengantarkan sabu kepada pemakai. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Ternyata informasi yang diberikan masyarakat tersebut memang benar. Tim berhasil menangkap saudara RP ketika hendak melakukan transaksi sabu kepada pelanggannya,” ungkap Aleyxi, Sabtu (25/6/2022).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap saat menunggu pelanggarannya di atas sepeda motor merk Honda Beat No Pol. BA 3461 WD di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Manggopoh Nagari Manggopoh. Setelah berhasil mengamankan RP, petugas melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pelaku dengan disaksikan masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan Di TKP, awalnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih di atas tanah yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap.
Penggeledahan terhadap tersangka berlanjut dan barang bukti kedua ditemukan berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai RP.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket Narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 helai celana jeans panjang merk Blackborn warna biru muda dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi BA 3461 WD,” ujar Aleyxi.
Usai ditangkap, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. (bu/sk)