SUMBARKITA.ID — Tim Bareskrim Polri subuh tadi menangkap Ustadz Maaher At Thuwailibi. Sebelum ditangkap ternyata Ustadz Maaher sudah berstatus tersangka.
“Kalau ditangkap jadi apa? Jadi tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (3/12/2020).
Argo tidak menjelaskan detail perihal kasus yang menjerat Maaher tersebut. Namun, dia menyebut kasusnya berkaitan dengan UU ITE.
“Iya sementara itu (berkaitan kasus UU ITE),” ungkap Argo.
Dilanjutkannya, mengenai pasalnya sendiri yaitu Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ustadz Maaher dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Seperti diketahui, Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap oleh jajaran Bareskrim Polri Subuh tadi. Kabar tersebut pertama kali dibenarkan oleh tim kuasa hukum dari Ustadz Maaher sendiri. (sk/indozone)