SUMBARKITA.ID — Viral video yang memperlihatkan oknum polisi lalu lintas (polantas) menilang sebuah mobil karena membawa sepeda di dalam mobil.
eristiwa ini disebut terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Meski pengendara mobil bisa menunjukkan SIM dan STNK, dia tetap ditilang karena membawa sepeda di dalam mobil.
Polantas itu mengatakan kalau ingin membawa sepeda dengan mobil, harus menggunakan bracket yang digantungkan di belakang mobil.
Namun, pengendara itu mengatakan mobil tersebut hanya mobil pinjaman sehingga dia tak punya bracket. Pada akhirnya polisi itu menilangnya dengan pasal berikut:
“Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya,” katanya.
Video ini pun memicu keheranan netizen yang baru mengetahui tidak boleh membawa barang seperti sepeda di dalam mobil.
Tilang dianulir
Polda Metro Jaya akhirnya menganulir tilang tersebut dan mengakui anggotanya salah menerapkan pasal tilang.
“(Tilang) dianulir,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/9/2021).
Sambodo menambahkan barang bukti milik pengendara mobil yang sempat disita saat kena tilang juga akan dikembalikan.