SUMBARKITA.ID — Kamar Dagang Indonesia (Kadin Kota Padang mendesak pemerintah kota Padang untuk membatalkan Surat Edaran Walikota Padang Nomor 870.364 /BPBD-Pdg/V/2021 soal jam operasional rumah makan, restoran, cafe, mall dan usaha lainnya.
Wakil Ketua Kadin Padang, Maidestal Hari Mahesa mengatakan, SE tersebut sudah membuat gaduh di masyarakat. Sebab, ia menilai SE itu diterbitkan tanpa pertimbangan dan kondisi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Apakah Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat tanpa mempertimbangkan, mengkaji dan melihat kondisi dilapangan?,” katanya.
Terkait pelaksanaan SE tersebut, pria yang akrab dipanggil Esa ini mempertanyakan sejumlah hal, diantaranya sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan, pembentukan tim gabungan untuk penegakan prokes, serta penetapan sanksi pelanggaran prokes sesuai Perda bagi tempat hiburan maupun sarana kuliner yang tidak menyediakan kelengkapan kebersihan.
“Lalu apa guna studi banding dan habiskan biaya hingga miliaran untuk lainnya mengenai antisipasi penanganan Covid-19?,” ujar Esa.
Kemudian soal pelarangan itu pula ia juga mensinyalir SE ini menjadi cikal bakal penetapan jam malam di Kota Padang. “Kalau malam dilarang, kenapa siang tidak dilarang juga?,” ucap dia.
Surat Edaran ini, menurutnya jelas berpotensi menciptakan gaduh karena bersinggungan dengan aktivitas masyarakat yang sedang mencari nafkah, serta potensi praktek pemerasan yang bisa saja dilakukan oleh oknum kepada pemilik usaha dengan menggunakan SE ini.
Selanjutnya Esa kemudian mempertanyakan efektifitas pelaksanaan penutupan usaha dengan konsep Jam Malam tersebut untuk kegiatan masyarakat.
“Apakah efektif dengan penutupan dan diberlakukannya jam malam pada kegiatan usaha masyarakat tersebut?,” tukas pria yang juga Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.
Selanjutnya di halaman berikutnya