SUMBARKITA.ID – Satu unit rumah milik warga berinisial J di kawasan Jambak Jalur 8 Timur Nagari Lingkung Aur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi. Keberadaan rumah tersebut cukup meresahkan masyarakat sehingga terpaksa ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Pasaman Barat Hendri Wijaya mengatakan, penutupan rumah itu dilakukan pada Selasa (4/10/2022).
“Banyak warga mengeluh dan resah. Kita langsung datangi dan tutup rumahnya setelah mendapatkan bukti yang kuat,” kata Hendri, Rabu (5/10/2022).
Hendri menjelaskan, dalam proses penutupkan rumah yang diduga tempat prostitusi itu pihaknya didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta disaksikan masyarakat sekitar.
“Tempat prostitusi ini telah lama beroperasi,” ujarnya.
Hendri menambahkan, sebelumnya juga telah dilakukan penggerebekan pada Kamis (29/9/2022). Saat itu ditemukan pasangan bukan suami istri yang diduga ingin berbuat mesum.
Kemudian pada penggerebekan Selasa (4/10/2022) diamankan pasangan inisial S (39) dan M (31). Kedua pasangan ini berstatus masih istri dan suami orang lain.
Usai penggerebekan, pemilik dan pasangan yang terjaring dibawa ke kantor Satpol untuk dimintai keterangan. ***