PADANG, SUMBARKITA – FA (49) Warga Ampang, Kecamatan Kuranji tak berkutik setelah tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara mendatanginya di sebuah rumah di Kompleks Talago Permai, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Sabtu (13/8/2022) puluk 20.30 WIB.
FA ditangkap setelah Polsek Padang Utara mendapatkan aduan dari masyarkat yang resah dengan perbuatan pelaku yang kerap bermain judi online jenis togel di wilayah mereka.
Kapolsek Padang Utara AKP Mazwanda menyebut saat penangkapan berlangsung dari tangan pelaku pihaknya menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1.118.000 yang diduga merupakan hasil transaksi judi togel.
“Kemudian 1 unit ponsel merk Leioa, 6 buku tabungan Bank BNI, 2 buku tabungan Bank BCA, 500 lembar slip transaksi berbagai bank dan 3 lembar kartu ATM bank BNI dan BCA,” katanya Minggu (14/8/2022).
Sebelum dilakukan penangkapan, kata dia, Unit Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara terlebih dahulu melakukan lidik di lapangan.
Setelah dipastikan keberadaan pelaku, petugas segera melakukan penangkapan FA (49) di sebuah rumah di Kompleks Talago Permai, Alai Parak Kopi.
“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Padang Utara guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Editor: RF Asril