Akan tetapi, kondisi tersebut tidak boleh membuat masyarakat Indonesia menjadi lengah.
“Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 di Indonesia sebagai bagian dari bela negara, antara lain membatasi mobilitas WNA dan WNI yang datang ke Indonesia.”
“Terutama dari negara yang sedang mengalami lonjakan kasus, membatasi PPKM mikro secara selektif berdasarkan tingkat risiko zonasi, meneruskan program vaksinasi, tidak boleh bosan menaati protokol kesehatan, menerapkan pola hidup bersih, dan sehat (PHBS),” ucapnya.
Bamsooet menyatakan pandangannya saat menyosialisasikan Empat Pilar MPR RI bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta.
sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan Indonesia untuk sementara waktu, menangguhkan visa bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia apabila berasal atau sempat mengunjungi sejumlah negara di Afrika dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Yakni, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan tersebut bertujuan mencegah masuknya Varian Omicron ke wilayah Indonesia.
Akan tetapi, peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement dan Delegasi Negara Anggota G20.
Sedangkan untuk WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. (antara)