SUMBARKITA.ID — Seorang anak dibawah umur diamankan tim Klewang Polresta Padang lantaran diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Menurut Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, karena masih dibawah umur pelaku dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
ABH yang masih berusia 14 tahun tersebut diamankan di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Senin (31/5/2021) sekira Pukul 20.30 WIB.
“ABH ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/V/2021/SPKT UNIT I/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMBAR, tanggal 31 Mei 2021 atas nama pelapor Farmi Desrina (39),” sebut Rico, Selasa (1/6/2021).
Rico mengatakan ABH melakukan curanmor pada Jum’at (21/5/2021) sekira jam 07.00 WB, di halaman rumah Jalan Mustang I, Nomor 02 RT 02, RW 03, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Pada saat kejadian, korban yang baru bangun dan pergi ke luar rumah melihat sepeda motornya yang berada di samping rumah sudah tidak ada lagi. Korban pun mencari sepeda motornya di sekitar rumah namun tidak ditemukan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Koto Tangah,” sambungnya.
Sementara itu, terkait penangkapan ABH, berawal dari laporan masyarakat.
“Kita mendapat informasi bahwa ABH tersebut sedang memperbaiki sepeda motor yang ciri cirinya sama dengan sepeda motor milik korban yang hilang tersebut.
Kemudian, Tim Klewang melakukan penyelidikan terhadap bengkel tersebut. Saat diamankan beserta dengan sepeda motornya serta ditanya tentang surat-surat sepeda motor, ABH tidak bisa memperlihatkannya.
“Kemudian saat diinterogasi ABH tersebut mengakui perbuatannya,” tutup Rico. (ril/sk)