SUMBARKITA.ID — Seorang pria berinisial Al (57) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di salah satu toilet musala di Kabupaten Limapuluh Kota.
Peristiwa yang terjadi pada14 September 2020 tersebut bermula saat pelaku hendak melayat ke rumah adiknya yang tidak begitu jauh dari musala. Tiba-tiba pelaku merasa sakit perut ingin buang air besar (BAB) lalu mencari toilet di musala tersebut.
Ternyata di dalam toilet musala ada korban yang juga sedang BAB.
Pada saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Korban ditarik keluar toilet, dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Namun saat pelaku tengah menjalankan aksinya, tiba-tiba datang seorang warga.
Pelaku pun berhenti bertindak dan berpura-pura mencuci kakinya, lalu meninggalkan korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban melapor ke kepolisian.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh yang menjadi wilayah hukum lokasi kejadian, menindaklanjuti laporan korban. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, (1/10/2020).
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidie, Sabtu (3/10/2020), penangkapan dilakukan Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh. Saat ini pelaku telah berada di polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas laporan korban inilah, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” ungkap AKP M Rosidie. (ag/sk)